Selasa, 07 Februari 2012

tugas 2


Tugas 2

JAMPERSAL
Ø  Pengertian

Jaminan persalinan merupakan salah satu program pemerintah untuk menekan angka kematian ibu dan bayi. Kematian ibu dan bayi seringkali disebabkan oleh perdarahan, eklamsia (kejang karena tingginya tekanan darah), infeksi, dan komplikasi selama persalinan dan pada saat nifas. Kematian ibu juga diakibatkan oleh beberapa faktor resiko keterlambatan (tiga terlambat), diantaranya:
1.      Terlambat dalam mengenali tanda bahaya dalam kehamilan
2.      Terlambat saat mengunjungi fasilitas kesehatan pada keadaan emergensi
3.      Terlambat dalam memperoleh pelayanan keadaan emergensi
Dari keterlambatan yang ada salah satu pencegahannya adalah melakukan persalinan yang ditolong oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan.
Menurut hasil Riskesdas 2010, persalinan oleh tenaga kesehatan pada kelompok sasaran miskin (Quintile 1) baru mencapai sekitar 69,3%. Sedangkan persalinan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan baru mencapai 55,4%. Salah satu kendala penting untuk mengakses persalinan oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan adalah keterbatasan dan ketidak-tersediaan biaya sehingga diperlukan kebijakan terobosan untuk meningkatkan persalinan yang ditolong tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan melalui kebijakan yang disebut Jaminan Persalinan.
Jaminan persalinan ini diharapkan mampu menghilangkan hambatan finansial bagi seluruh ibu hamil untuk mendapatkan jaminan persalinan hanya dengan memenuhi persyaratan berupa buku pemeriksaan kehamilan (Buku KIA berwarna Pink) serta fotokopi identitas diri (KTP atau identitas lainnya). Program Jampersal menjamin pembebasan biaya pemeriksaan kehamilan, pelayanan nifas termasuk KB pasca persalinan dan pelayanan bayi baru lahir. Dengan demikian Jampersal diharapkan dapat mengurangi terjadinya tiga keterlambatan yang nantinya menurunkan angka kematian ibu dan bayi serta mencapai tujuan Millenium Development Goals 4 dan 5.
Dalam penerapan program jampersal ini pemerintah menjalin kerjasama dengan puskesmas dan puskesmas PONED serta jaringannya termasuk Polindes dan Poskesdes,serta instansi kesehatan swasta yang memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Tim Pengelola Kabupaten/Kota untuk memberikan pelayanan tingkat pertama. Sedangkan untuk kasus-kasus yang memerlukan rawatan lanjutan akan diberikan fasilitas perawatan kelas III di RS Pemerintah dan Swasta yang memilik Perjanjian Kerja sama (PKS) dengan Tim Pengelola Kabupaten/Kota. Oleh karena itu Program Jampersal ini diharapkan diketahui oleh masyarakat umum sehingga pemanfaatannya dapat berlangsung secara maksimal.
Namun demikian tidak semua instansi kesehatan baik pemerintah maupun swasta menerapkan kebijakan program Jampersal. Atau ada beberapa instansi atau fasilitas kesehatan yang membebaskan biaya pemeriksaan kehamilan, persalinan, penanganan kegawatdaruratan serta perawatan paska persalinan namun masih menarik biaya pengobatan, pemakaian kamar pasien, serta biaya administrasi lainnya. Oleh karena itu masyarakat harus jeli dalam menyikapi program jampersal ini.
Beritahukan profram Jampersal kepada saudara, tetangga, ataupun wanita hamil yang anda kenal untuk membantu menyukseskan program Jampersal ini. Walau demikian jangan lupa untuk segera mencari informasi mendalam terkait dengan instansi kesehatan mana sajakah yang menjalin perjanjian kerja sama dalam pelayanan jampersal serta persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi peserta program jampersal karena terkadang meskipun dalam petunjuk teknis Jampersal seorang ibu hamil dapat menjadi peserta jampersal hanya dengan melampirkan fotokopi KTP dan buku pemeriksaan kehamilan (Buku KIA pink) namun ada beberapa instansi kesehatan yang menerapkan aturan tambahan bagi mereka yang ingin mengikuti program jampersal.

Ø  Tujuan
1.      Tujuan Umum
Jaminan Persalinan mempunyai tujuan untuk menjamin akses pelayanan persalinan yang dilakukan oleh dokter atau bidan dalam rangka menurunkan AKI dan AKB.
2.      Tujuan Khusus
1)      Meningkatkan cakupan pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, dan pelayanan nifas ibu oleh tenaga kesehatan.
2)      Meningkatkan cakupan pelayanan bayi baru lahir oleh tenaga kesehatan.
3)      Meningkatkan cakupan pelayanan KB pasca persalinan.
4)      Meningkatkan cakupan penanganan komplikasi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir.
5)      Terselenggaranya pengelolaan keuangan yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
Ø  Sasaran
a.       Yang dijamin oleh Jaminan Persalinan adalah: Ibu hamil, Ibu bersalin, Ibu nifas (pasca melahirkan sampai 42 hari), Bayi baru lahir (0-28 hari).
b.      Yang dapat memperoleh pelayanan jaminan persalinan adalah seluruh ibu hamil yang belum mempunyai jaminan kesehatan.
Ø  Kebijakan Operasional
1)      Pengelolaan Jaminan Persalinan di setiap jenjang pemerintahan (pusat, provinsi, dan kabupaten/ kota) menjadi satu kesatuan dengan pengelolaan Jamkesmas dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
2)      Pengelolaan kepesertaan Jaminan Persalinan merupakan perluasan kepesertaan dari program Jamkesmas yang mengikuti tata kelola kepesertaan dan manajemen Jamkesmas, namun dengan kekhususan dalam hal penetapan pesertanya.
3)      Peserta program Jaminan Persalinan adalah seluruh sasaran yang belum memiliki jaminan persalinan.
4)      Peserta Jaminan Persalinan dapat memanfaatkan pelayanan di seluruh jaringan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjutan (Rumah Sakit) di kelas III yang memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Tim Pengelola Jamkesmas dan BOK Kabupaten/Kota.
5)      Pelaksanaan pelayanan Jaminan Persalinan mengacu pada standar pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA).
6)      Pelayanan Jaminan Persalinan diselenggarakan dengan prinsip Portabilitas, Pelayanan terstruktur berjenjang berdasarkan rujukan.
7)      Untuk pelayanan paket persalinan tingkat pertama di fasilitas kesehatan pemerintah (Puskesmas dan Jaringannya) didanai berdasarkan usulan POA Puskesmas.
8)      Untuk pelayanan paket persalinan tingkat pertama di fasilitas kesehatan swasta dibayarkan dengan mekanisme klaim. Klaim persalinan didasarkan atas tempat (lokasi wilayah) pelayanan persalinan dilakukan.
Ø  Manfaat Jaminan Persalinan
1)      Pemeriksaan kehamilan ante natal care (ANC), pertolongan persalinan, pemeriksaan post natal care (PNC) oleh tenaga kesehatan di faskes pemerintah (puskesmas dan jaringannya) dan faskes swasta yang tersedia fasilitas persalinan (Klinik/Rumah Bersalin, Dokter Praktik, Bidan Praktik) dan yang telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama(PKS) dengan Tim Pengelola Jamkesmas Kabupaten/Kota.
2)      Pemeriksaan kehamilan dengan resiko tinggi dan persalinan dengan penyulit dan komplikasi dilakukan secara berjenjang di Puskesmas dan Rumah Sakit berdasarkan rujukan.
Ø  Penyaluran Dana
Dana untuk pelayanan Jamkesmas termasuk Jampersal merupakan satu kesatuan (secara terintegrasi) disalurkan langsung dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta V ke :
1)      Rekening Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebagai penanggung jawab Pengelolaan Jamkesmas di wilayahnya
2)      Rekening Rumah Sakit untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (pemerintah dan swasta)
Ø  Pola Pembayaran
Pembayaran untuk pelayanan Jaminan Persalinan dilakukan dengan cara:
1)      Pembayaran di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dilakukan dengan cara klaim.
2)      Pembayaran di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan dilakukan dengan cara klaim, didasarkan atas paket INA-CBGs

tugas 1

Jumat, 21 Oktober 2011
Perencanaan Strategi dan dan perencanaan Operasional dan strategi perencanaan meningkatkan mutu pelayanan kebidanan
Perencanaan Strategi dan dan perencanaan Operasional

Karakter
Perencanaan  strategi
Perencanaan  Operasional
Pusat perhatian



Sasaran


Ruang lingkup

Sumber dan hasil yang diharapkan


Informasi

Organisasi/kepemimpinan




Pemecahan masalah
Kelangsungan dan pengembangan jangka panjang

Keuntungan jangka panjang

Akan datang

Pengembangan potensi yang akan datang


Saat akan datang

Wirausaha
Luwes
Orientasi perubahan


Antisipatif
Menemukan pendekatan
Resiko tinggi
Masalah-masalah pelaksanaan operasional


Keuntungan saat ini


Saat sekarang

Efisiensi dan stabilitas



Saat ini

Birokrasi
Konservatif
Stabil


Berdasarkan pengalaman
Kebiasaan
Resiko rendah

Langkah-Langkah perencanaan strategi
  1. Analisis situasi(Lingkungan internal dan eksternal)
  2. Identifikasi isue-isuepokok atau permasalahan yang dihadapi organisasi
  3. Menetapkan misi organisasi
  4. Menentukan sasaran
  5. Menciptakan gambaran ”seperti apa keberhasilan”yang di angankan(visi)
  6. Mengembangkan strategi untuk mewujudkan visi dan misi,mencapai sasaran dan membuat jadwal pencapaian sasaran
  1. Mengukur dan evaluasi hasil

    Nilai yang saya harapkan dari anda adalah nilai "A",Tpi saya hanya mahasiswa yang kemampuannya terbatas,saya hanya brusaha semaksimal mungkin..dan nilai akhir adalah anda yang menentukan...
    trima kasih...